sesudah sebagai sorotan 2 motor gerobak sampah kantor Kebersihan dan Pertamanan DKP kota Mojokerto yang beraksi dalam jalan jalan protokol tanpa dilengkapi salinan akibatnya dikandangkan Kedua alat transportasi kotor cakra 3 itu akan ulang jalan minggu depan kepala DKP praja Mojokerto
Suhartono menegaskan kedua motor gerobak sampah merk Viar itu saat ini disimpan dekat depo yang terletak jitu di sisi timur kantornya pada Jalan Raden keagungan Operasional alat transportasi sumbangan dari Bank Jatim itu dihentikan per 3 hari yang lalu Dari pada
menjadi persoalan saya kombongkan dulu kata Suhartono pada detikcom Jumat 27 3 2015 Sebelumnya 2 motor kotoran yang diterima Pemkot Mojokerto simpulan tarikh 2014 dari agenda CSR Bank Jatim itu sudah 4 bulan bekerja minus dilengkapi salinan nama samaran bodong Keduanya
berlalu lalang dalam jalan jalan protokol tanpa dilengkapi piringan angka dan STNK STNK dan piringan nomor sudah diproses dalam Samsat Persyaratan selesei kita lengkapi dalam minggu ini kita usahakan dokumen tuntas sehingga minggu depan tamat becus bekerja menyibak Suhartono konsekuensi
penghentian operasional dua motor pedati kotoran itu lanjut Suhartono jam kerja fungsionaris kotoran menjelma lebih panjang Saat ini hanya ada 2 motor pedati kepunyaan DKP yang mengangkut kotor dalam jalan jalan protokol sedangkan sebelumnya DKP menyimpan 4 armada aparat kotoran
yang sediakala 2 kali putaran menjadi 3 kali putaran sesudah 2 barisan kita kombongkan Mereka pantas kerja lembur sampai kelar imbuhnya Ironisnya lamun lewat lalang mengangkut sampah di jalan jalan protokol kota Mojokerto petugas keamanan tak sudah memberikan kiprah nyata petugas keamanan
terkesan pilih kasih padahal jelas beroperasinya 2 laskar DKP itu mengingkari perkara 280 dan 288 butir 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 berkenaan lantas lintas dan angkutan jalan